Minggu, 03 April 2011







NAMA : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas  : 1ID03
NPM : 31410334



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN



    Warga

Warga adalah sekumpulan manusia yang memiliki hal-hal berikut :
a.       Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b.      Perasaan senasib dan sepenanggungan
c.       sifat, karakter,kepribadian  yang sama
d.      Adat istiadat yang sama
e.       Satu kesatuan wilayah

     Negara

Menurut sansekerta itu, nagari atau negara adalah berarti kota, lalu menurut bahasa suku-suku yang ada di indonesia adalah tempat tinggal / rumah. Menurut kamus umum bahasa indonesia, negara adalah persekutuan bangsa - bangsa yang hidup dalam satu daerah dengan batas-batas tertentu yang diperintahkan dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.

    NKRI  

Secara umum,terbentuknya suatu negara adalah terpenuhnya unsur-unsur negara yaitu:
a.       Adanya pemerintahan yang berdaulat.
b.      Bangsa
c.       Wilayah
Kemudian berkembang mengikuti tuntutan banyak hal. Perkembangan pemikiran ini mempengaruhi perdebatan di dalam panitia NKRI dan merumuskan pembukaan konstitusi yang direncanakan sebagai naskah proklamasi.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan   persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 

                  

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :

1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.


Pembentukan negara 

Montesquieu (1689-1785), membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Ketiga kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi yang dikembangkan Montesquieu lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica.


konsep pembagian kekuasaan John Locke (1632-1704). Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif berdiri sendiri, pemikiran Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lor.Gagasan pemisahan kekuasaan secara horizontal pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam buku “Two Treaties of Civil Government”. Dalam buku tersebut, John Locke membagi kekuasaan dalam sebuah negara menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan oleh Baron de Montesquieu dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws). Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif).

 Hak dan kewajiban


Menurut Prof. Dr. Notonegoro :
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


          Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.


      
     Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.


Hak dan Kewajiban


          Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 






Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb :

 `Pasal 27 ayat 1-3           : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

  Pasal 28 ayat A – J               : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

  Pasal 29 ayat 2                    : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )




sumber : 
http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/



Nama : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas : 1ID03
NPM : 31410334

Tidak ada komentar:

Posting Komentar