Kamis, 22 Maret 2012

tanggapan studi kasus dari "Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)"

Studi Kasus:
Suburnya pembajakan software di Indonesia ini


My opinion: 
Menurut saya tanggapan dari studi kasus ini adalah kita sendiri timbul rasa ingin "no plagiat" dlu baru boleh menyadarkan masyarakatnya, setelah kita introspeksi diri baru dah kita ajak dlu dan sembari mengingatkan juga ya. Pertama-tama ya dari kawan-kawan, keluarga terdekat terlebih dahulu sebelum menjamah masyarakat supaya memakai barang dari software yang asli :D, ya walaupun agak mahal ya, hehehhe.,. . intinya kita harus mengajak masyarakat untuk mengenal lebih jauh lagi tentang arti dari buruknya pembajakan, nah dari mengenalnya buruk dari pembajakan tersebut masyarakat akan lebih hati-hati dalam memilih dan membeli, selalu memberikan motivasi kepada masyarakat bahwa yang asli itu lebih baik dan juga kita harus terus melakukan pemberitahuan akan pembajakan buruk. adanya HAKI sangat membantu masyarakat untuk memberikan pengetahuan sekali lagi bahwa suatu pembajakan itu dilarang sehingga masyarakat-masyarakat lainnya tidak melakukan hal yang dilarang itu. 
Sebetulnya membajak, mencontek itu boleh menurut saya, tetapi kita tidak boleh melanggar undang-undang yang berlaku. Maksud saya kita kembangkan lagi hasilnya "itu" di inovasiikan menjadi produk yang lebih baik dan tidak sama persis. :D

"SEKIAN"


Kekurangan dan dampak dari pembajakan: 
Dampak dari pembajakan software ini memang sangat-sangat mencoreng citra indonesia dan harga dari software bajakan ya walau murah tapi kan mengkopi ke banyak tuh  barang (CD dan Kaset) melanggar undang-undang yang ada dan berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, di Indonesia masuk kedalam negara dengan kasus pembajakan software terbanyak didunia. Sebenarnya peran serta pemerintah dan masyarakat itu dalam menangani kasus pembajakan ini memang sagat dibutuhkan juga sih, supaya terjadi keselarasan dan kecocokan antara kedua belah pihak untuk mengurangi kasus pembajakan software dinegara ini.

Beberapa peraturan tentang lisensi software yang saya ketahui adalah:
  1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
  2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
  3. Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
  4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Sedangkan menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
  1. Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir 100% adalah Windows.
  2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
  3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal dan penyewaan software.
  4. Downloading Ilegal: Men-download sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright/Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Nama : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas : 2id03
NPM : 31410334
tugas : Hukum industri



trims

Tidak ada komentar:

Posting Komentar