Nama : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas : 2id03
NPM : 31410334
periode tugas : 27/02/2012 - 12/03/2012
Hak Atas Kekayaan Intelektual
A. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak MilikIntelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak MilikIntelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
B. Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Hak cipta mengandung:
- hak moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. - hak ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. - Sifat hak cipta:
- hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
- Jangka waktu perlindungan hak cipta:
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
- Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
- Hak Atas Kekayaan Industri
- Patent (Hak Paten) atau copyright
- Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
- Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
- Paten tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
- Trademark (Hak Merek)
- contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial Design (Hak Produk Industri)
- contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
- Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
C. Undang-Undang Tentang Hak Kekayaan Intelektual
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar