Minggu, 08 Juni 2014

Cyber Law

Definisi Cyber LawCyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).


Jenis-jenis Cyber Law1.    Cyberpiracy Penggunaan teknologi komputer untuk :
  1. mencetak ulang software atau informasi
  2. mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2.     Cybertrespass Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
  1. Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
  2. Web site yang di-protect dengan password
3.      Cybervandalism Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
  1. Mengganggu proses transmisi informasi elektronik.
  2. Menghancurkan data di komputer



RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
§  E-Commerce,
§  Trademark/Domain Names,
§  Privacy and Security on the Internet,
§  Copyright,
§  Defamation,
§  Content Regulation,
§  Disptle Settlement, dan sebagainya.

KOMPONEN-KOMPONEN CYBERLAW
1.      yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
2.    landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
3.    aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
4.   aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5.   aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
6.  ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
7.    aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

SUMBER:
http://xa.yimg.com/kq/groups/.../makala+forensik.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar