Nama: Baskoro Adhi Nugroho
Kelas: 4ID03
NPM: 31410334
Tugas Softskill ETIKA PROFESI
Definisi
Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu. Beberapa pengertian profesi :
1. Winsley
(1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar
untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru,
memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik
dengan fokus utama pada pelayanan.
2. Schein E. H
(1962)
Profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu
set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di
masyarakat.
3. Hughes,E.C
(1963)
Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala sesuatu dengan
lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
Model dan standar profesi di USA dan
Kanada
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan
suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir
ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan
industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai pekerjaan, profesi berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari setiap
jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum
atau badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk
pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara :
Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC
mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara
bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li
tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini
diselenggarakan oleh Computer Society of
Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC
sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India
Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea
Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia
Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan
yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Special
Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang
mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi untuk
keperluan tersebut.
Model dan Standarisasi Profesi di ASIA dengan Model SRIG-PS SEARCC
SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan
untuk mewujudkan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia
Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki
kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global. SRIG-PS
diharapkan memberikan hasil sebagai berikut:
·
Terbentuknya Kode Etik untuk profesional
TI
·
Klasifikasi pekerjaan dalam bidang
Teknologi Informasi
·
Panduan metoda sertifikasi dalam TI
·
Promosi dari program yang disusun oleh
SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
Pembentukan Standar Profesi Teknologi Informasi di
Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk
Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan
workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah.
Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari
klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator.
Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi
Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi
pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard
kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi.
Institusi
pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi
informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992.
Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi
klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi
pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan
setiap sel pekerjaan.
Beberapa
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya
sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah
mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya
standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi
para profesional TI.
Departemen
Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk
teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi
standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional
(model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan
mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini.
Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah
kedua negara.
Sumber:
iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/.../Perbedaan+mod...
http://azizturn.wordpress.com/2011/05/08/standar-profesi-di-indonesia-dan-regional/