Tugas ISD
Nama : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas : 2id03
NPM : 31410334
PENGERTIAN HUKUM
PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Ú Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
PENGERTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT
Ú Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan.
Ú Hukum sebagai Disiplin.
Ú Hukum sebagai Kaedah.
Ú Hukum sebagai Tata Hukum.
Ú Hukum sebagai Petugas (Hukum).
Ú Hukum sebagai Keputusan Penguasa.
Ú Hukum sebagai Proses Pemerintahan.
Ú Hukum sebagai Peri Kelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur.
Ú Hukum sebagai Jalinan Nilai-nilai.
PENGERTIANNYA:
Ú 1.Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
Ú 2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
Ú 3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
Ú 4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk terulis.
Ú 5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement officer).
SUMBER HUKUM
Sumber Hukum, dibagi menjadi dua yaitu:
Ú Sumber hukum dalam arti materiil.
Ú Sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum dalam arti material yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Ú Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Ú Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ú Hukum yang berlaku.
Ú Tata hukum negara-negara lain.
Ú Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
Ú Kesadaran hokum.
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Ú Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN.
Ú Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa:
“ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945
Bentuk peraturan perundangan RI
Ú Undang-undang Dasar 1945
Ú Tap MPR
Ú Undang-undang/Perpu
Ú Peraturan Pemerintah
Ú Keputusan Presiden
Ú Peraturahn Menteri
Ú Instruksi Mentri
Ú Dan lain-lain
Metode Penemuan Hukum:
Ú Interpretasi menurut bahasa.
Ú Interpretasi teleologis atau sosiologis;
Ú Interpretasi sistimatis;
Ú Interpretasi histories;
Ú Interpretasi komparatif;
Ú Interpretasi futuristis;
Pembagian Hukum:
Ú Sumbernya:
– Hukum Perundang-undangan;
– Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
– Hukum Traktat;
– Hukum Yurisprudensi;
Ú Bentuknya:
– Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
– Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Sumber:
http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html
id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar