Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2011

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL





POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara 
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil.

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas atau prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya: – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan: * Negara * Kekuasaan * Kebijakan umum * Distribusi.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional 
 Memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia, dan juga  dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional 
  Infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor atau bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.


D . Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
2. Tingkat kebijakan umum.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah.


NAMA : BASKORO ADHI NUGROHO
KELAS:1IDO3
NPM     :31410334

Minggu, 24 April 2011

Minggu, 03 April 2011







NAMA : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas  : 1ID03
NPM : 31410334



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN



    Warga

Warga adalah sekumpulan manusia yang memiliki hal-hal berikut :
a.       Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
b.      Perasaan senasib dan sepenanggungan
c.       sifat, karakter,kepribadian  yang sama
d.      Adat istiadat yang sama
e.       Satu kesatuan wilayah

     Negara

Menurut sansekerta itu, nagari atau negara adalah berarti kota, lalu menurut bahasa suku-suku yang ada di indonesia adalah tempat tinggal / rumah. Menurut kamus umum bahasa indonesia, negara adalah persekutuan bangsa - bangsa yang hidup dalam satu daerah dengan batas-batas tertentu yang diperintahkan dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.

    NKRI  

Secara umum,terbentuknya suatu negara adalah terpenuhnya unsur-unsur negara yaitu:
a.       Adanya pemerintahan yang berdaulat.
b.      Bangsa
c.       Wilayah
Kemudian berkembang mengikuti tuntutan banyak hal. Perkembangan pemikiran ini mempengaruhi perdebatan di dalam panitia NKRI dan merumuskan pembukaan konstitusi yang direncanakan sebagai naskah proklamasi.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :

- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan   persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 

                  

Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :

1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.


Pembentukan negara 

Montesquieu (1689-1785), membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Ketiga kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi yang dikembangkan Montesquieu lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica.


konsep pembagian kekuasaan John Locke (1632-1704). Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif berdiri sendiri, pemikiran Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lor.Gagasan pemisahan kekuasaan secara horizontal pertama kali dikemukakan oleh John Locke dalam buku “Two Treaties of Civil Government”. Dalam buku tersebut, John Locke membagi kekuasaan dalam sebuah negara menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power). Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan oleh Baron de Montesquieu dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws). Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif).

 Hak dan kewajiban


Menurut Prof. Dr. Notonegoro :
            Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.


          Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.


      
     Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.


Hak dan Kewajiban


          Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 






Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb :

 `Pasal 27 ayat 1-3           : Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

  Pasal 28 ayat A – J               : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

  Pasal 29 ayat 2                    : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )




sumber : 
http://gietayonghwa.wordpress.com/2011/02/19/hak-dan-kewajiban/



Nama : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas : 1ID03
NPM : 31410334

Rabu, 30 Maret 2011







NAMA : Baskoro Adhi Nugroho
Kelas  : 1ID03
NPM : 31410334



Wawasan Nusantara


 Pengertian Wawasan Nusantara


Pengertian
       Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya baik nasional, regional, maupun global.
       Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
·         Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan.
·         Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.


Wawasan Nasional Indonesia

a.)  Paham kekuasaan Indonesia
          Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia itu cinta damai, akan tetapi lebih cinta akan kemerdekaan bangsa dan negaranya”.
b.)  Geopolitik Indonesia
      Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

            Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghormati dan menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


c.  Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

            Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indoesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.